membelit hampir semua
institusi negara
termasuk
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Setelah
menyerahkan daftar
nama
yang diduga sebagai
mafia kasus di KPK
kepada Satgas
Pemberantasan
Mafia Hukum pada Rabu
(13/1), Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Mahfud
MD
mulai membuka siapa
saja mafia hukum di MK.
Meski tidak langsung
menyebut nama, Mahfud
mengatakan dugaan
makelar
kasus (markus) di KPK
mulai dari deputi KPK
sampai bawahannya.
"Awalnya, dugaan juga
pada komisioner. Tetapi
orang yang
melaporkannya
tidak dapat
menunjukkan bukti
ataupun menunjuk orang
yang dimaksud
sehingga komisioner
bersih," jelas Mahfud,
mantan anggota DPR.
Selain orang dalam,
ungkap Guru Besar
Hukum Tata Negara
Universitas
Islam Indonesia
Yogyakarta itu, juga
diduga mafia kasus
berasal dari
luar yang
mengatasnamakan KPK.
Orang luar itu tahu
detail pekerjaan
KPK, tahu siapa yang
akan diperiksa atau akan
ditangkap. Karena itu
muncul dugaan, orang
tersebut bekerja sama
dengan orang dalam
KPK.
Mahfud mengakui, data
yang dimiliki tersebar
pada kasus-kasus di
bulan
April, Mei, hingga
November 2009.
"Markusnya sering
tampil di
televisi," katanya.
Namun, ketika ditanya
siapa yang dimaksud,
mantan Menteri
Pertahanan
era Presiden
Abdurrahman Wahid itu
lagi-lagi enggan
menjawab. Bahkan
untuk inisial pun, ia
tetap tutup mulut.
Di KPK terdapat empat
deputi, yakni Deputi
bidang Pencegahan
dijabat
Eko Soesamto Tjiptadi,
Deputi bidang
Penindakan Ade
Rahardja, Deputi
bidang Informasi dan
Data Syamsa
Ardisasmita, serta Deputi
bidang
Pengawasan Internal dan
Pengaduan Masyarakat
Handoyo Sudrajat.
Menanggapi hal itu,
Ketua Sementara KPK
Tumpak Panggabean
mengatakan
KPK sangat terbuka
memproses suatu
perkara yang tengah
ditangani.
"Tidak ada satu orang
pun yang tidak tahu."
Menurut Tumpak,
laporan yang
disampaikan Mahfud MD
juga telah diterima
KPK melalui pengaduan
masyarakat sekitar dua
bulan sebelumnya. (*/NJ/
X-6)