Marsilam: Ketua KSSK
Tak Perlu Minta
Persetujuan Presiden
Elvan Dany Sutrisno -
detikNews
Jakarta -
Tidak ada
keharusan bagi Ketua
KSSK meminta
persetujuan dari
Presiden dan Wapres RI
untuk memutuskan
langkah bailout.
Kewajiban yang ada
adalah melaporkan
keputusan yang telah
diambil.
"Tidak ada kewajiban
Ketua KSSK untuk
meminta persetujuan
Presiden atau Wapres
sebelum mengambil
keputusan. Ini sudah jadi
bagian dari wewenang
yang didelegasikan,"
kata mantan Ketua
UKP3R, Marsilam
Simanjutak, dalam rapat
Pansus Century di
Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa
(19/1/2010).
Pernyataan Marsilam ini
menanggapi anggota
Fraksi Partai Demokrat,
Benny K. Harman yang
menanyakan tentang
kewajiban bagi Menkeu
Sri Mulyani selaku Ketua
KSSK melapor kepada
Presiden SBY. Bila tidak
ada kewajiban tersebut,
maka menurut Benny
tidak ada yang salah bila
Wapres JK yang pada 13
November 2008 menjabat
pelaksana tugas harian
Presiden RI.
"Apakah ada ketentuan
di dalam UU yang
mewajibkan Ketua KSSK
untuk melaporkan
keputusan yang diambil
ke presiden? Kalau tidak
ada aturan itu, maka
artinya tidak ada
peraturan yang
dilanggar," tanya Benny.
Terhadap pertanyaan ini,
Marsilam menjawab
dengan membacakan
pasal 9 Perppu JPSK.
Bunyi aturan itu adalah
'Ketua KSSK melaporkan
keputusan yang telah
diambil KSSK kepada
Presiden'.
"Yang tidak ada di sini
adalah minta
persetujuan sebelum
mengambil keputusan,"
sambung Marsilam.
Sebelumnya masalah
keterlibatan Presiden
SBY dalam pengambilan
keputusan bailout Bank
Century jadi bahan
'diskusi' antara Marsilam
dan Akbar Faizal.
Anggota pansus dari F-
Hanura itu
mempersoalkan kesan
ada upaya melindungi
Presiden SBY dari kasus
Century tapi pada saat
yang sama melemparkan
tanggung jawab kepada
Presiden SBY.
"Kalau presiden tidak
tahu, itu aneh. Menurut
UU Keuangan Negara,
maka presiden
seharusnya tahu.
Ujungnya adalah
tanggung jawab
pengeloaan keuangan
negara," gugat Akbar
yang mengakui arah
pertanyaannya adalah
untuk menghadirkan
Presiden SBY sebagai
saksi dalam pemeriksaan
pansus.
(van/lrn)