x

Sabtu, 30 Januari 2010

Twitter lokal indönesia

TuiTwit: Light Twitter
Mobile Web Client
Buatan
Lokal
Sehari-hari jika saya
membutuhkan membuka
Twiter di mobile device,
saya
akan menggunakan
Tweete,
karena kebetulan
aplikasi
internet di handphone
(HP)
saya berbasis Java, dan
salah
satu aplikasi mobile
Twitter
yang paling nyaman
adalah
Tweete. Saya tertarik
dengan
aplikasi ini bukan hanya
kerena light untuk
digunakan
tetapi fiturnya yang
lengkap,
hampir semua fasilitas
Twitter seperti @, RT,
DM,
ada di sana bahkan
sebelum
aplikasi RT tersedia di
web
Twitter, fitur ini sudah
tersedia di Tweete.
Tapi kemudian saya
mendapatkan link
aplikasi
mobile Twitter versi
lokal
yang bernama TuiTwit.
Penasaran saya langsung
mencobanya untuk
mengecek kelengkapan
fiturnya. Dan, saya cukup
terkesan dengan
performa
aplikasi ini, selain ringan,
fitur
yang tersedia cukup
lengkap,
untuk fasilitas standar
Twitter, mulai dari @,
DM,
RT, Fav sudah ada secara
default.
Disitusnya, TuiTwit
menjelaskan bahwa situs
ini
page size-nya hanya
membutuhkan kurang
dari 9
kilobytes, yang tentu
saja
menjadi kelebihan
penting,
terutama untuk aplikasi
mobile. Bahkan menurut
situs WapReview yang
membandingkan
beberapa
aplikasi sejenis, TuiTwit
memiliki banyak
kelebihan
dibandingkan dengan
aplikasi
sejenis lain, misalnya
fiturnya
yang lengkap dan tanpa
iklan.
Untuk menggunakan
TuiTwit
tersedia aplikasi login
atau
anda bisa juga sign in
dengan akun Twitter
anda,
untuk anda yang baru
pertama kali
menggunakan
tuiTwit, seperti yang
ditulis di
situs resminya, anda
disarankan untuk login
menggunakan Twitter
oAuth.
Setelah login anda akan
di
arahkan pada time line
Twitter, pertama kali
menggunakan saya
teringat
kembali pada aplikasi
Tweete,
yang kebetulan cukup
lama
saya gunakan, tapi
setelah
mencoba beberapa saat,
saya langsung suka akan
aplikasi TuiTwit ini,
bukan
hanya karena ini buatan
anak
lokal, tetapi fitur yang di
berikan juga cukup
lengkap.
Berikut beberapa fitur,
selain
fitur standar pada
Twitter
yang bisa dinikmati oleh
user:
Reply untuk beberapa
account , aplikasi ini
ditampilkan dengan @A,
berfungsi untuk me-
mention
beberapa user sekaligus,
jadi
misalnya di satu tweet
itu
terdapat dua user, anda
bisa
langsung mention kedua
user itu tanpa harus
mengetikkan secara
manual,
cukup mengklik ikon @A
otomatis dua nama user
itu
akan di mention oleh
anda.
Update location dan
map,
fitur ini memungkinkan
anda
langsung
memberitahukan
lokasi di mana anda men-
tweet pada relasi anda,
caranya tambahkan "loc
(lokasi anda)" pada akhir
tweet, maka update
lokasi
secara otomatis akan di
post.
Tapi anda harus
menambahkan quotes
pada
awal update status dan
sesudahnya, selain itu
user
juga bisa membagikan
link
peta, hanya dengan
mengetikkan (dengan
tanpa
petik) "map(lokasi anda)
"
maka secara otomatis
TuiTwit akan
mengkonversikan pada
link
peta sesuai yang anda
tulis.
Emoticon ala Kaskus,
anda kaskuser? Pasti tau
donk emoticon khas
Kaskur
seperti :maho, dll, nah,
TuiTwit, sebagai aplikasi
lokal
juga mengintegrasikan
emoticon ini untuk
aplikasi
mereka, kini anda bisa
men-
tweet dengan bahasa
serta
ikon khas Kaskus, selain
itu
juga terdapat banyak
emoticon standar lain
yang
bisa anda cek dan anda
pilih
untuk digunakan.
Support long Tweet dan
Up Load foto secara
langsung , TuiTwit juga
memberikan kemudahan
bagi user yang sering kali
tidak bisa menyingkat
tweet
mereka dalam 140
karakter,
perpanjangan tweet ini
nantinya akan disimpan
di
database TiuTwit dan
relasi
anda yang tidak
menggunakan TuiTwit
juga
bisa melihat long tweet
anda.
Fitur up load foto juga
telah
tersedia secara default,
anda
bisa menmukannya di
bagian atas dan bawah
aplikasi TuiTwit.
Muted, bagi anda yang
tidak
tega untuk unfollow
teman
anda tapi tidak mau
mengikuti timeline-nya,
fitur
ini cocok untuk anda,
Muted
memngkinkan anda
untuk
menghilangkan tweet
user
yang tidak ingin anda
lihat di
timeline Twitter anda
tanpa
harus unfollow mereka,
cukup kunjungi profile
user
yang ingin anda Muted,
klik
tab Muted di bagian
bawah
aplikasi TuiTwit, maka
kini
anda tidak akan melihat
tweet
mereka di timeline anda.
Untuk Twitter client
versi
mobile, saya pikir
aplikasi ini
cukup lengkap, malau
kalau
boleh saya bilang sangat
lengkap, setidaknya jika
dibandingkan dengan
beberapa aplikasi
sejenis.
Apalagi aplikasi ini bisa
digunakan di HP berbasis
Java yang kini marak di
promosikan bersamaan
dengan HP q-werty.
Twitter trend yang
digabungkan dengan
trend
HP middle user memang
sangat boom, ini
kesempatan baik bagi
startup
lokal seperti TuiTwit
untuk
unjuk kebolehan, seperti
yang sering saya bilang,
kemampuan dan ide
aplikasi
lokal sangat layak untuk
diperhitungkan, dan
TuiTwit
hanya satu diantara
banyak
aplikasi lokal yang
memang
bermanfaat.
Aplikasi ini memang
tidak
100% baru, setiaknya
sudah
hadir dari akhir tahun
kemarin (CMIIW), saya
mencoba mengecek
dengan
aplikasi Twiterus dan
melihat
bagaimana komentar
para
pengguna Twitter lokal
dengan aplikasi ini,
beberapa
membandingkan dengan
Tweete, dan user lain
membandingkannya
dengan
Dabr, tapi para user itu
rata-
rata memilih TuiTwit dan
menyukainya.
Sebuah tanda bagus, dan
semoga saja ini
menambah
bukti bahwa aplikasi
lokal
akan semakin menjadi
trend
di negeri sendiri. Untuk
informasi lengkap dan
link
aplikasi TuiTwit, bisa
anda
cek di m.tuitwit.com.
Anda sudah mencoba
aplikasi ini? Jika iya, mari
share pendapat anda
tentang
aplikasi ini, jika belum
mencoba, anda bisa
share
pendapat anda tentang
artikel
ini, kolom komentar
selalu
menanti pendapat anda.
ps: terimakasih untuk
mas
Zulkarnain atas info link
TuiTwit.

Selasa, 26 Januari 2010

Psikologi BC !

Misteri Psikologi Century
Wednesday, 27 January
2010
DI tengah era ketika
ideologi pasar bebas
telah dianggap sebagai
kenangan masa lalu,
jarang kita menemukan
penulis buku seperti
Thomas
Friedman yang dengan
begitu antusias
menyampaikan
keyakinannya:
"But in the end, if you
want higher standard of
living in a world
without walls,free
market is the only
ideological alternative
left.
One road. Different
speeds. But one road
(The Lexus and the Olive
Tree,
1999: 104). Bagi Friedman,
globalisasi bukan pilihan,
melainkan
realitas. Gerak dan arah
globalisasi ini ditentukan
oleh kekuatan
besar yang dinamakan
Electronic Herd, yaitu
kerumunan pemilik
modal
besar yang dengan
dukungan teknologi
canggih bekerja
sepanjang waktu
mencari peluang-peluang
investasi paling
menguntungkan di
seluruh
penjuru dunia.
Mereka bekerja dengan
logika kapitalisme pasar
bebas. Mereka tidak
peduli dituduh sebagai
moron, konspirasi Yahudi
atau sebutan lain.
Urusan mereka hanya
mengejar keuntungan
terbesar. Kekuatan
modal yang
tergabung dalam
kerumunan ini amat
dahsyat.Pada akhir abad
lalu saja
mereka diperkirakan
menguasai sekitar 85%
modal bebas dunia
(hedge
funds). Melalui kontrol
modal yang ada, mereka
mampu menyulap sebuah
negara menjadi pasar
investasi yang
menggiurkan, tetapi
pada saat
berbeda juga mampu
melahirkan kepanikan
luar biasa.
Cara kerja mereka sering
bersifat spontan, sering
tidak rasional, dan
banyak mengandalkan
dimensi kepercayaan
pasar (market
confidence).
Motif dan perilaku tidak
rasional investor global
ini mirip dengan
pola tingkah binatang
(spiritus
animalis).Kombinasi
perasaan, kesan,
naluri, sentimen, ambisi,
ilusi, ikut-ikutan, dan
keberanian
berspekulasi campur
aduk membentuk pola
yang sukar untuk
diukur.Energi
tersembunyi ini
menggerakkan pilihan-
pilihan yang mereka
lakukan.
Energi ini pula yang
membuat pasar
mengalami fluktuasi,
pasang surut.
Seluk beluk psikologi
kerumunan ini ditulis
oleh George Akerlof dan
Robert Schiller dalam
buku Animal Spirits
(2009). Aspek psikologi
pasar akhirakhir ini
banyak dibicarakan
dalam kaitan dengan
kasus Bank
Century. Dalam kasus ini,
Bank Indonesia
menggunakan tambahan
dimensi
psikologis untuk menilai
Bank Century sebagai
bank gagal yang
ditengarai berdampak
sistemik. Dalam paparan
di depan rapat terbuka
Komite Stabilitas Sektor
Keuangan (KSSK),
dimensi psikologi pasar
atau
psikologi masyarakat ini
banyak diperdebatkan.
Ada kekhawatiran,
penutupan Bank Century
akan menimbulkan
gelombang
kepanikan yang
membahayakan sistem
perbankan dan
perekonomian
nasional. KSSK akhirnya
memutuskan Bank
Century sebagai bank
gagal
berdampak sistemik
(21/11/2008). Dengan
menggunakan
ukuranukuran
objektif yang biasa
digunakan dalam
perbankan, Bank Century
masuk
kategori kecil atau
dalam bahasa
Burhanuddin Abdullah
dan Anwar
Nasution tidak termasuk
dalam kategori SIB
(systematically
important
bank).
Dalam kondisi normal,
pilihan untuk menutup
bank merupakan pilihan
yang mudah diambil.
Namun, dalam kondisi
krisis, bersandar pada
dimensi psikologi pasar
yang diduga rentan dan
eksplosif, KSSK
memutuskan untuk
menyelamatkan bank ini
dan menyerahkan
kepada Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
Apakah kekhawatiran
terhadap psikologi pasar
atau psikologi
masyarakat tidak
dilebih-lebihkan?
Soalnya, pada saat
Bank Indonesia
melakukan analisis
terhadap Bank Indover,
Oktober 2008,
kekhawatiran yang sama
juga disampaikan.
Ketika Indover akhirnya
dibiarkan, ternyata
potensi dampak sistemik
yang dikhawatirkan
tidak terjadi. Jangan-
jangan keputusan
terhadap
Bank Century dibuat
dalam kondisi para
pengambil keputusan
benar-benar
berada dalam psikologi
ketakutan di bawah
bayang-bayang krisis.
Bila
ini yang terjadi, Bank
Century sesungguhnya
hanya pantas diputuskan
sebagai bank gagal
berdampak psikologis.
Perlakuan istimewa
terhadap Bank Century
juga dihubungkan
dengan Bank
IFI yang telah masuk
dalam unit pengawasan
khusus Bank Indonesia
dua
bulan lebih awal
dibandingkan Bank
Century (09/09/
2008).Sumber
masalah yang dihadapi
Bank IFI boleh
dikategorikan lebih
ringan karena
tidak ada persoalan akut
tentang surat-surat
berharga yang
berkualitas
rendah dan rekam jejak
pemegang saham
pengendali yang lebih
baik.
Mengapa kebijakan yang
diambil berbeda, dalam
arti mengapa Bank IFI
seperti ditelantarkan
sampai menemui ajalnya
(17/04/2009)? Sebaliknya,
untuk Bank Century,
peraturan-peraturan
diubah dengan tenggat
waktu
yang begitu mepet
dengan pencairan
fasilitas pendanaan dan
penyertaan
modalnya. Perubahan-
perubahan juga
dilakukan secara
bertubi-tubi atau
ngebet dan kebelet
(meminjam istilah Rizal
Ramli).Akurasi dan
kekinian
data sepertinya juga
dikorbankan.
Rapat perubahan
peraturan Bank
Indonesia dilakukan larut
malam sampai
dini hari, bahkan
sebelumnya didahului
konferensi jarak jauh,
lalu
pencairan dana
dilakukan pada hari-hari
libur. Bahkan perubahan
peraturan LPS dilakukan
30 menit sebelum
persetujuan penambahan
dana
diberikan. Tampaknya
misteri di seputar kasus
Bank Century terletak
pada dimensi psikologis
ini.
Apakah ketakutan akan
terjadinya penarikan
dana besar-besaran
sengaja
diembuskan oleh para
deposan besar yang
masuk dalam kerumunan
investor
(herd) seperti yang
ditulis Friedman,Akerlof,
dan Schiller di atas?
Psikologi siapa yang
sesungguhnya memegang
peranan dalam kasus ini?
(*)
PROF HENDRAWAN
SUPRATIKNO PH.D*
Pengamat Ekonomi

Kriminalisasi Kebijakan

Ihwal Kriminalisasi
Kebijakan
Rabu, 27 Januari 2010 |
02:54 WIB
Oleh Hikmahanto Juwana
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono atau SBY
dalam wawancara khusus
dengan Harian Kompas,
SCTV, dan Radio Elshinta,
Minggu (24/1) malam,
menyampaikan agar
langkah pemerintah dan
Bank Indonesia
mengucurkan
dana talangan ke Bank
Century tidak
dikriminalisasi.
Sejumlah anggota DPR,
pakar, dan penggiat
antikorupsi tidak setuju
dengan pendapat
Presiden. Kebijakan
(policy) berbeda dengan
kebijaksanaan meski
keduanya terkait dengan
pengambilan keputusan.
Kebijakan merupakan
basis untuk pengambilan
keputusan, sedangkan
kebijaksanaan
merupakan keputusan
yang bersumber dari
diskresi yang
dimiliki pejabat yang
berwenang.
Dalam konteks
kenegaraan, kebijakan
dapat bersifat umum
ataupun
khusus. Kebijakan yang
bersifat umum, antara
lain, kebijakan luar
negeri, kebijakan
pertahanan, kebijakan
fiskal, dan kebijakan
pemberantasan korupsi.
Kebijakan yang bersifat
khusus, antara lain,
kebijakan rekonstruksi
pascatsunami,
penyaluran subsidi
kepada orang
yang berhak, dan
kebijakan ujian nasional.
Sementara
kebijaksanaan secara
sederhana dapat
dicontohkan sebagai
polisi yang mengarahkan
lalu lintas untuk berjalan
melawan arus yang
seharusnya. Tujuannya
adalah untuk
mengurangi kemacetan.
Apa yang
dilakukan oleh polisi
tersebut tentu
melanggar hukum.
Namun, atas
dasar diskresi yang
dimiliki, polisi sebagai
pejabat yang berwenang
diperbolehkan untuk
membuat kebijaksanaan
yang melanggar aturan
demi
kemaslahatan yang
besar.
Bila dicermati dalam
penalangan Bank
Century oleh Komite
Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK),
keputusan yang diambil
lebih tepat bila
dikategorikan sebagai
suatu kebijakan daripada
kebijaksanaan.
Sebagaimana
disampaikan oleh
Presiden, keputusan
penalangan merupakan
kebijakan untuk
menyelamatkan dunia
perbankan dan
perekonomian
nasional dari krisis.
Benar atau salah
Kebijakan yang menjadi
basis dari sejumlah
keputusan di sektor
publik
diambil karena
kewenangan yang
dimiliki oleh seseorang
yang memegang
jabatan berdasarkan
peraturan perundang-
undangan. Presiden,
menteri,
gubernur, bupati, camat
hingga ketua rukun
tetangga dalam hal dan
situasi tertentu
berwenang dan
diharuskan mengambil
kebijakan yang
disertai dengan
keputusan.
Pascapengambilan
kebijakan dan
keputusan, maka
evaluasi pun dapat
dilakukan. Evaluasi dapat
dilakukan oleh atasan
langsung, DPR terhadap
pemerintah seperti
dalam penalangan Bank
Century, bahkan oleh
pers dan
publik. Bila evaluasi atas
kebijakan dan keputusan
dilakukan, agar
fair, tentunya harus
berdasar situasi dan
kondisi ketika kebijakan
serta keputusan tersebut
diambil. Bila kebijakan
serta keputusan masa
lalu dievaluasi dengan
kacamata hari ini, maka
bisa jadi apa yang
telah diambil akan salah
semua.
Di sini, pentingnya
Pansus DPR tentang Hak
Angket Bank Century
memperoleh data, fakta,
dan informasi dari
berbagai pihak yang
terlibat untuk dapat
merekonstruksi situasi
dan kondisi ketika
kebijakan serta
keputusan diambil.
Hasil evaluasi atas
kebijakan dan keputusan
secara garis besar dapat
dibagi dalam dua
kategori. Benar atau
salah. Menjadi
pertanyaan apakah
hasil evaluasi yang
menyatakan suatu
kebijakan berikut
keputusan salah
dapat mengakibatkan
pengambil kebijakan
terkena sanksi pidana?
Jawaban
atas hal ini membawa
kontroversi.
Sanksi pidana?
Dalam ilmu hukum, bila
berbicara tentang
kebijakan, keputusan
berikut
para pelakunya, maka
akan masuk dalam ranah
hukum administrasi
negara.
Hukum administrasi
negara tentu harus
dibedakan dengan
hukum pidana
yang mengatur sanksi
pidana atas perbuatan
jahat.
Bila kebijakan serta
keputusan dianggap
salah dan pelakunya
dapat
dipidana, maka ini
berarti kesalahan dari
pengambil kebijakan
serta
keputusan merupakan
suatu perbuatan jahat
(tindak pidana). Ini tentu
tidak benar.
Pada prinsipnya
kesalahan dalam
pengambilan kebijakan
atau keputusan
tidak dapat dipidana.
Dalam hukum
administrasi negara
tidak dikenal
sanksi pidana. Sanksi
yang dikenal dalam
hukum administrasi
negara,
antara lain, teguran baik
lisan maupun tertulis,
penurunan pangkat,
demosi dan pembebasan
dari jabatan, bahkan
diberhentikan dengan
tidak
hormat dari jabatan.
Meski demikian,
terhadap prinsip umum
bahwa kebijakan serta
keputusan
yang salah tidak dapat
dikenai sanksi pidana,
terdapat pengecualian.
Paling tidak ada tiga
pengecualian.
Pertama, adalah
kebijakan serta
keputusan dari pejabat
yang
bermotifkan melakukan
kejahatan internasional
atau dalam konteks
Indonesia diistilahkan
sebagai pelanggaran hak
asasi manusia berat.
Dalam doktrin hukum
internasional yang telah
diadopsi dalam
peraturan
perundang-undangan di
sejumlah negara,
kebijakan pemerintah
yang
bertujuan melakukan
kejahatan internasional
telah dikriminalisasikan.
Adapun kejahatan
internasional yang
dimaksud ada empat
kategori yaitu
kejahatan terhadap
kemanusiaan, genosida,
kejahatan perang, dan
perang
agresi.
Kedua, meski suatu
anomali, kesalahan
dalam pengambil
kebijakan serta
keputusan secara tegas
ditentukan dalam
peraturan perundang-
undangan.
Sebagai contoh di
Indonesia adalah
ketentuan yang terdapat
dalam Pasal
165 Undang-Undang
Pertambangan Mineral
dan Batubara. Ketentuan
tersebut memungkinkan
pejabat yang
mengeluarkan izin di
bidang
pertambangan dikenai
sanksi pidana.
Ketiga adalah kebijakan
serta keputusan yang
bersifat koruptif atau
pengambil kebijakan
dalam mengambil
kebijakan serta
keputusan
bermotifkan kejahatan.
Di sini yang dianggap
sebagai perbuatan jahat
bukanlah kebijakannya,
melainkan niat jahat
(evil intent/mens rea)
dari pengambil kebijakan
serta keputusan ketika
membuat kebijakan.
Contohnya adalah
pejabat yang membuat
kebijakan serta
keputusan untuk
menyuap pejabat publik
lainnya. Atau kebijakan
yang diambil oleh
pejabat karena ada motif
untuk memperkaya diri
sendiri atau orang
lain.
Dalam contoh terakhir
inilah, sejumlah anggota
Pansus Bank Century
berpijak. Tindakan ini
dapat dipahami karena
mereka hendak
memvalidasi
kecurigaan publik bahwa
kebijakan yang diambil
berindikasi koruptif
atau memperkaya orang
lain, termasuk partai
politik tertentu.
Namun, apabila indikasi
ke arah tersebut tidak
ada, jangan kemudian
kebijakan serta
keputusan yang dianggap
salah pascadievaluasi
dipaksakan untuk
dikenai sanksi pidana.
Apabila ada pemaksaan,
tentu
akan menyulitkan aparat
penegak hukum dalam
ranah hukum pidana.
Pada
akhirnya kasus Chandra
dan Bibit akan terulang
kembali.
Hikmahanto Juwana Guru
Besar Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Universitas
Indonesia
http://
cetak.kompas.com/read/
xml/2010/01/27/02542773/

ihwal.kriminalisasi.
kebijakan

Senin, 25 Januari 2010

Pansus Century Mendua
Soal Kesimpulan
Sementara
Elvan Dany Sutrisno -
detikNews
Jakarta - Pansus Angket
Century masih mendua
soal kesimpulan
sementara. Fraksi Partai
Golkar ingin
merumuskan kesimpulan
sementara
untuk disampaikan.
Namun Fraksi Partai
Demokrat merasa hal itu
tidak
perlu.
"Informasi awal yang
terkait merger dan FPJP
sudah komprehensif dan
sudah bisa dijadikan data
awal untuk kesimpulan
awal untuk disampaikan
di rapat paripurna DPR,"
kata Ketua Pansus
Angket Century Idrus
Marham
di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Senin
(25/1/2010).
Bahkan Idrus akan
menggelar rapat internal
bersama tim ahli hari ini.
Dalam rapat ini Idrus
akan mengevaluasi mana
yang bisa dijadikan dasar
pengambilan kesimpulan
awal pansus.
"Nanti sore kita rapat
internal agendanya
evaluasi hasil kerja. Di
situ tim ahli akan
melaporkan posisi data,
penataan data, dan
identifikasi hambatan
yang dihadapi," papar
Idrus.
Idrus berharap Mantan
Ketua KSSK dan Ketua
PPATK segera
melengkapi
data. "Masih ada yang
sangat kita butuhkan,
khususnya rapat KSSK.
Kalau itu sudah ya
selesai," jelas Idrus.
Anggota pansus yang
juga Ketua FPD Anas
Urbaningrum, berbeda
dengan
Idrus. Anas tidak
berharap pansus merilis
kesimpulan sementara.
"Kesimpulan itu kan
produk akhir sama
dengan rekomendasi.
Menurut kami
tidak perlu ada
kesimpulan sementara,"
bantah Anas.
Menurut Anas saat ini
baru masuk tahap awal.
Pansus sedang
mengkonsolidasi data
untuk dibuat kesimpulan
akhir sebelum pansus
berakhir 3 Maret nanti.
Anas masih optimis
pansus akan mendapat
data
tambahan dari
pemeriksaan tentang
aliran dana Century
beberapa waktu
lagi.
"Pansus tetap akan
menyelesaikan tugasnya
karena pansus tetap
akan
melihat komprehensif.
Kalau ditemukan ada
tindak pidana ada
kebocoran
ada korupsi ada
penyalahgunaan atau
aliran dana ilegal itu
mesti
ditindak tegas," jelasnya.
Anas merasa pansus akan
menyelesaikan tugas
tepat waktunya. "60 hari
kerja saya kira cukup,"
tutupnya. Sebelumnya
Anas juga mengklaim
kalau
parpol koalisi SBY di DPR
sudah mencapai
kesimpulan sementara
kalau
bailout Century
menyelamatkan negara.
(van/fay)

Herman Sarens

Akhir Perburuan Jenderal
Licin
Ia menyerah setelah
bertahun-tahun lolos dari
kejaran polisi militer.
Herman Sarens Soediro
dihadapkan ke
pengadilan militer untuk
perbuatan
yang dilakukan 40 tahun
lalu.
RUANG 305 Rumah Sakit
Mitra Kemayoran,
Jakarta, Jumat malam
pekan
lalu. Brigadir Jenderal
(Purnawirawan) Herman
Sarens Soediro sedang
terbaring dengan infus
menancap di lengan
kirinya. Di kamar sekitar
50
meter persegi itu,
tubuhnya berbalut
selimut dan lilitan syal di
leher. Tapi lelaki 79
tahun itu masih
menggebu-gebu ketika
bicara. "Di
sini ada dokter
pribadiku," ujarnya
kepada Tempo, yang
membesuknya.
Wajahnya terlihat
sumringah, tidak lagi
pucat seperti ketika dia
digelandang belasan
aparat dari polisi militer,
Selasa pekan lalu. Ia
urung menghuni rumah
tahanan militer
Cimanggis, Depok.
Padahal di
tempat itu Pusat Polisi
Militer telah menyiapkan
tempat khusus untuk
mantan Duta Besar RI
untuk Madagaskar ini.
Tertunda dihadapkan ke
oditur militer, dan demi
alasan kemanusiaan, ia
diperkenankan
menjalani perawatan.
Herman sudah lama
diincar setelah mengelak
bertahun-tahun dari
kejaran
oditur militer.
Penggemar motor gede
ini akhirnya tunduk
setelah
belasan petugas dari
Pusat Polisi Militer
mengintai
persembunyiannya
di salah satu cluster
mewah, di Taman Telaga
Golf, Vermont Parkland
Virginia Lagoon, BSD
City, Tangerang, Banten,
Selasa pekan lalu.
Penggemar kegiatan
berburu ini menyerah
setelah 29 jam dikepung.
Perburuan ini bukan
mendadak. Menurut
sumber Tempo,
pengejaran telah
dilakukan sejak dua
tahun lalu. Namun
Herman selalu saja lolos
dari
sergapan aparat.
Penyergapan pernah
dilakukan beberapa
bulan lalu,
sepulang Herman dari
Singapura. Namun
operasi polisi militer itu
rupanya bocor. Di Bandar
Udara Soekarno-Hatta,
Cengkareng, yang
mendarat hanya
keluarganya. Pria
kelahiran Pandeglang,
Banten, itu
dikabarkan mendarat di
Bali.
Renny Soediro, anak dari
istri keduanya, diduga
berperan penting di
balik pelarian Herman.
Tim pemburu akhirnya
menandai, di mana ada
Renny, di situ ada
ayahnya. Sabtu pekan
lalu, bertiup kabar
sedap:
melalui penelusuran
Global Positioning
System (GPS), anggota
tim
mengendus posisi Renny
di sebuah rumah di
kompleks Taman Telaga
Golf,
Tangerang.
l l l
FAJAR baru saja
menyingsing, ketika
sekelompok petugas
berpakaian
sipil menyusup masuk ke
kompleks Taman Telaga
Golf, Bumi Serpong
Damai, Sabtu dua pekan
lalu. Ada yang berpura-
pura berolahraga. Ada
yang berlagak sebagai
penyapu jalan dan
petugas satuan
pengamanan
kompleks. Tiga hari tim
pemburu mengumpulkan
keterangan untuk
mengendus posisi
Herman Sarens.
Setelah yakin akan posisi
buruan, petugas dari
Pusat Polisi Militer
itu membuka
penyamaran kepada
anggota satpam
setempat. Beberapa
petugas satpam
mengaku sempat
kecolongan dengan
masuknya orang-orang
tak dikenal itu. Mereka
lalu bekerja sama
memburu Herman
Sarens.
"Sekitar tiga hari,
mereka menggantikan
tugas kami," ujar
Muhammad
Zaki, 40 tahun, petugas
keamanan setempat.
Senin pagi itu, para
pemburu menyiagakan
dua anggota satpam
dadakan di
depan rumah Renny.
Mereka bertugas
memantau gerak-gerik
keluarga
Herman. Pukul enam
pagi, salah seorang
pembantu Renny,
Dzulkifli,
membuka pintu,
membersihkan lantai
teras. Petugas melihat
gelagat
mencurigakan, dua
kendaraan Toyota
Alphard dan Toyota
Avanza yang
biasa digunakan Herman
dan keluarganya telah
dihidupkan. "Sejumlah
koper dan tas juga sudah
disiapkan di ruang
tamu," ujar sumber
Tempo.
Tak ingin keduluan,
enam orang anggota tim,
dipimpin oditur militer
dari Mahkamah Militer
TNI, Mayor Wilder Boy,
merangsek masuk. Pintu
diketuk, mengucap
salam, lalu tim ini masuk
seraya menyebut
identitas
mereka. Saat itu
sekelebat bayangan
terlihat lari ke lantai
atas—
diduga dialah Herman
Sarens Sudiro.
Renny Soediro, putri
Herman, muncul
menemui mereka. Renny,
yang saat
itu mengenakan gaun
tidur putih, mengatakan
bahwa ayahnya tak ada
di
rumah dan sedang
berada di Singapura. Ia
juga menolak ketika
petugas
hendak menggeledah. Ia
beralasan, ini rumah dia,
bukan rumah Herman
Sarens.
Petugas tak percaya dan
berusaha mengecek ke
lantai atas. Namun
Renny
sigap menghalangi
seraya mengunci pintu
kamar di lantai atas,
sehingga
komunikasi antara
petugas dan Renny hanya
bisa dilakukan dari balik
pintu. Saat itu,
perempuan 35 tahun ini
mengusir para petugas.
Ia
menolak upaya paksa
yang dilakukan TNI,
dengan alasan orang
tuanya
warga sipil.
Negosiasi dilanjutkan di
ruang tamu. Selama
berlangsung
pembicaraan
itu, Renny, yang ditemani
seorang putranya,
terlihat mondar-mandir
menghubungi sejumlah
orang. Hasil berunding
dengan petugas yang
dipimpin oleh Mayor
Wilder Boy dan Mayor
Subur dari Komando
Daerah
Militer Jakarta Raya itu
berlangsung alot hingga
beberapa jam.
Ketika hendak digeledah,
Renny mengajukan
sejumlah syarat. Ia
meminta
didampingi polisi. Begitu
polisi didatangkan, dia
kembali bertanya
ihwal surat perintah
penggeledahan dari
oditur. Terpaksa surat
dikirimkan melalui
faksimile kepolisian
setempat. Belakangan
Renny
meminta waktu
seminggu untuk
menyerahkan sendiri
ayahnya. Namun polisi
militer menolak. Mereka
teringat pengalaman
serupa pada Oktober
tahun
lalu. Ketika itu Herman,
yang semula dijanjikan
akan menyerah,
ternyata menghilang.
Kesepakatan terjadi
setelah campur tangan
mantan Menteri Negara
Pemuda
dan Olahraga Adhyaksa
Dault. Herman
digelandang dengan
mobil
pribadinya sesuai dengan
keinginan keluarga,
bukan mobil tahanan
yang
telah disiapkan. Belasan
mobil petugas hanya
mengiring sang jenderal
dari belakang. "Saya
harus melindungi ayah
saya," ujar Renny kepada
Tempo. Ia menolak upaya
paksa karena, "Ayah
saya bukan teroris. Lagi
pula, ini urusan sengketa
kepemilikan, bukan
penyalahgunaan
wewenang
seperti dituduhkan
tentara."
Di Markas Besar TNI
Cijantung, Herman tak
menuju ruang tahanan.
Ia
menjalani pemeriksaan
kesehatan, lalu dibiarkan
berkeliling markas
dengan mobilnya. "Bapak
mau bernostalgia," ujar
sebuah sumber
menirukan ucapan
Renny. Aksi ini menjadi
tontonan anggota tim
yang
berbulan-bulan
memburunya. Herman
akhirnya diizinkan
dirawat di Rumah
Sakit Mitra Kemayoran.
l l l
KASUS Herman bermula
dari sebidang tanah di
Jalan Buncit Raya 301,
Mampang, Jakarta
Selatan. Menurut Meike
Wirdiati, pengacara dari
kantor O.C. Kaligis,
tanah itu awalnya dibeli
Herman dari Ngudi
Gunawan
—pengusaha pendiri PT
Indo Hero, pada 1966,
seharga Rp 2 juta dengan
status girik. Saat itu
Herman masih
berpangkat kolonel dan
menjabat
Komandan Brigade
Kosatgas Markas Besar
Angkatan Darat.
Kolonel Herman tak
sendiri. Ia diperintah
pejabat Presiden
Soeharto
untuk menyiapkan
penampungan 100 kuda
yang dibeli dari Pakistan
untuk
pasukan kavaleri
tentara. Bersama kawan-
kawannya, Herman
mendirikan
Djakarta International
Saddle Club, yang sempat
diresmikan Presiden
Soeharto.
Tiga tahun kemudian,
Wakil Panglima ABRI
Jenderal Soemitro
menugasi
Herman mencari tanah
untuk pusat olahraga.
Herman kala itu
menawarkan
tanah miliknya. Maka
Departemen Pertahanan
dan Keamanan membeli
sebagian tanah Herman
seluas satu hektare dan
dibangun sport center.
Sisanya, yang dua
hektare, masih milik
Herman. Lahan dua
hektare itu
lalu dibuatkan sertifikat
atas nama Herman dan
lima anggota
keluarganya.
Departemen Hankam
bermaksud membeli dua
hektare tanah sisanya
pada
1975. Herman sempat
menyerahkan kopi
sertifikat tanah yang
ditawarkan.
Namun transaksi batal,
bahkan malapetaka
muncul. "Sekelompok
petinggi
militer
mempermasalahkan
tanah tersebut," ujar
Thomas Abbon,
pengacara
Herman. Sejak itu, tanah
berstatus sengketa.
Buntutnya, Herman
dicegah
pergi ke luar negeri
selama lima tahun pada
1993.
Dua tahun kemudian
terbit surat perintah
penahanan dari Kepala
Staf
Umum ABRI saat itu,
Letnan Jenderal Suyono.
Herman dituduh
melakukan
tindak pidana
penyalahgunaan
kewenangan, seperti
diatur Pasal 1 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun
1971, jo Pasal 415 Kitab
Undang-Undang Hukum
Pidana. "Perbuatan itu
dilakukan Herman saat
menjabat Komandan
Korps
Markas Pertahanan dan
Keamanan," ujar Kepala
Pusat Penerangan TNI
Marsekal Muda Sagom
Tamboen. Menurut
Sagom, sebagai pejabat
yang duduk
di posisi itu, seharusnya
Herman mengamankan
dan mengurus surat-
surat
tanah atas nama
institusi. Tapi ini
sertifikat dibuat atas
nama
keluarganya dan
sopirnya.
Tentara mulai bergerak.
Pada Desember 1995,
Herman diminta
menyerahkan
enam sertifikat lahan di
Jalan Warung Buncit,
Jakarta Selatan, itu.
Herman menyerahkan
sertifikat-sertifikat itu
setelah Mayor Jenderal
Syamsu Djalal, Komandan
Pusat Polisi Militer saat
itu, mendatanginya.
"Tanah itu dirampas,"
ujar Herman saat
ditemui di Rumah Sakit
Mitra
Kemayoran.
Syamsu Djalal
membenarkan
penyerahan sertifikat
itu. Namun ia
membantah kalau
dibilang melakukan
tekanan. "Waktu itu
Herman
menyerahkan dengan
baik-baik," ujar mantan
Jaksa Agung Muda
Intelijen
ini kepada Tempo.
Pengambilan itu atas
perintah Panglima ABRI
Jenderal
Feisal Tanjung, yang
menilai lahan itu milik
Departemen Pertahanan
Keamanan.
Penyerahan sertifikat itu
diikuti dengan
pembuatan akta yang
mengatur
penyerahan dan
pelepasan hak. Bukti
inilah yang kemudian
digunakan TNI
untuk mengajukan
sertifikat hak pakai
kepada Badan
Pertanahan atas
nama Departemen
Pertahanan. Sertifikat
hak pakai itu terbit pada
2003.
Herman tak tinggal
diam. Pada Agustus 2007,
melalui kantor
pengacara
O.C. Kaligis, dia
mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha
Negara
Jakarta. Mereka
menggugat Kepala
Kantor Wilayah Badan
Pertanahan
Nasional DKI dan Kepala
Kantor Pertanahan Kota
Madya Jakarta Selatan
selaku penerbit sertifikat
hak pakai.
Pengadilan menolak
gugatan mereka.
Alasannya, menurut
Meike Wirdiati,
pengadilan tidak berhak
memeriksa perkara itu,
sebelum dibuktikan
kepemilikan lahan yang
sah lebih dulu. "Itu harus
melalui peradilan
umum," katanya. Selain
itu, BPN selaku tergugat
dianggap memiliki
dasar menerbitkan
sertifikat hak pakai
kepada Departemen
Hankam.
Dasarnya: Akta
Penyerahan dan
Pelepasan Hak dan Akta
Persetujuan
Bersama dari Herman
Sarens kepada Sumantri
Dipraja, Komandan
Detasemen
Markas, Markas Besar
TNI.
Kendati telah
menyerahkan enam
sertifikat, proses pidana
terhadap
Herman tetap
diteruskan. Pada 17 April
1997, Oditur Mahkamah
Militer
Tinggi mulai
menyidangkan
perkaranya. Namun
oditur tak pernah
berhasil
menghadirkan Herman.
Kasusnya kembali
mencuat pada awal 2009.
Mahkamah Militer Tinggi
mulai
menyidangkan kembali
kasusnya. Menurut
Marsekal Muda Sagom
Tamboen,
surat panggilan telah
dilayangkan tiga kali,
pada akhir Januari,
Februari, dan Maret.
Namun dia tak pernah
datang tanpa alasan
yang
jelas, sampai akhirnya
dilakukan pemanggilan
paksa. Menurut Renny,
kasus itu mencuat
kembali karena pihaknya
mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Bisakah Herman
dipidanakan? Pakar
hukum pidana Andi
Hamzah menilai,
kalau tuduhannya tindak
pidana penyalahgunaan
wewenang, atau korupsi,
masa berlakunya hingga
18 tahun. Jika perbuatan
Herman dilakukan saat
menjabat Komandan
Korps Markas Hankam
pada 1970/1971, kasusnya
dianggap kedaluwarsa.
Dia hanya bisa dituntut
melalui gugatan perdata
terhadap sertifikat
kepemilikan tanahnya.
Ramidi, Joniansyah, Ayu
Cipta, Yandi Rofiandi
http://
majalah.tempointeraktif.
com/id/arsip/2010

Jumat, 22 Januari 2010



Ruhut ,.....?

Date: Friday, January 22,
2010, 1:12 AM
Ruhut: Golkar & PKS
Ganggu Koalisi
Itulah sebabnya Ruhut
selalu kritis dengan
Golkar
dan PKS.
Jum'at, 22 Januari 2010,
10:59 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi
Kusumadewi
VIVAnews -
Salah satu Ketua DPP
Partai Demokrat, Ruhut
Sitompul, menyatakan
Golkar
dan Partai Keadilan
Sejahtera adalah dua
partai mitra koalisi yang
paling mengganggu
bangunan koalisi. Hal itu
terutama terlihat dari
kekritisan keduanya
dalam rapat-rapat
pemeriksaan Panitia
Khusus Angket
Century Dewan
Perwakilan Rakyat.
"Dua (partai) itu
memang paling
mengganggu koalisi,"
kata Ruhut di Gedung
DPR RI, Senayan, Jakarta,
Jumat 22 Januari 2010.
"Kalau kritis, enggak
usah ikut dalam
boncengan
koalisi," ujar Ruhut lagi.
Golkar misalnya, kata
Ruhut, sering berdiri
di dua kaki. "Bisa kena
karma nanti Golkar."
Ruhut mengatakan,
dirinya mengkritisi
terlalu kritisnya sikap
Golkar dan PKS, karena
keduanya merupakan
bagian dari koalisi.
"Kalau PDIP, Gerindra,
dan
Hanura, aku pun tak
pernah kritisi mereka,"
kata Ruhut yang duduk
di
kepanitiaan angket
Century.
Menurutnya, koalisi the
ruling party
(partai penguasa)
seharusnya konsekuen
membela pemerintah.
Namun hal
ini dibantah habis oleh
Misbakhun, anggota
Fraksi PKS. Misbakhun
menegaskan, koalisi yang
baik adalah koalisi yang
kritis. "Kalau ada
skandal, harus dikritisi.
Masak kita disuruh diam,
ngebebek," katanya.
• VIVAnews

Selasa, 19 Januari 2010

PARANOID

[ppiindia] SBY
penggemar
Kompasiana !.

Kehadiran
kompasiana.com
mendapat pemantauan
khusus dari orang-orang
terdekat SBY. Blog berita
dan interaksi ini, sejak
kemunculannya dinilai
sangat kritis dalam
menyoroti kasus Bank
Century.
Bahkan secara khusus,
SBY dikabarkan
menghimbau para
stafnya yang berada di
istana kepresidenan,
wajib setiap hari
mengikuti
perkembangan informasi
di kompasiana.
"SBY sangat khawatir
sekali dengan kehadiran
blog ini (kompasiana)
dijadikan sebagai media
alternatif publik untuk
mengakses berita-berita
seputar skandal Bank
Century," ujar salah satu
staf khusus presiden,
yang enggan namanya
dipublikasikan.
Apa yang diawasi?
Masih menurut sumber
orang dekat SBY, seruan
pengawasan terhadap
kompasiana juga
ditengarai berkaitan
dengan kemunculan
mantan Wakil Presdien,
Jusuf Kalla.
"Wawancara pak Jusuf
Kalla dengan pengelola
kompasiana sempat
diposting oleh SBY, bapak
terlihat kurang apresiasi
dan sangat gelisah sekali
dengan isi wawancara
itu" katanya. (baca)
Menurutnya, SBY juga
telah meminta dibentuk
sebuah tim kecil di istana
kepresidenan untuk
mengcounter isu-isu
seputar kasus Bank
Century.
"Kalau perlu 2 x 24 jam
melakukan siaga penuh
atas setiap
perkembangan yang
terjadi di blog itu
(kompasiana) ," tegas
SBY, lanjut orang
tersebut.
Paranoit.
Kekhawatiran SBY
sebagaimana dilontarkan
oleh orang dalam istana
menuai kritik dari
sejumlah tokoh oposisi.
Ali Mochtar Ngabalin,
aktivis Gerakan
Indanonesia Bersih (GIB)
yang juga mantan
anggota DPR, menilai
sikap SBY dan orang-
orang disekitarnya
sangat paranoid.
"Kalau dia (SBY) bersih
dan tidak terlibat dalam
skandal Bank Century
kenapa harus takut.
Bukan hanya kompasiana
yang kritis, tapi media
online lainnya juga
sangat transparan dan
cerdas dalam menyikapi
kasus Bank Century,"
kata Ngabalin.
Terkait dengan rumor
bahwa SBY telah
membentuk sebuah tim
kecil untuk memantau
kehadiran kompasiana,
Ngabalin mengatakan
tindakan SBY tersebut
terkesan sangat
berlebihan.
"Tim apalagi yang mau
dibentuk, terlalu banyak
tim dibentuk hanya
untuk mengurusi dan
menjaga kepentingan
kekuasaan. Saya
khawatir sikap paranoit
SBY yang reaksioner itu
akan membuat istana
menjadi penuh-sesak
dengan berbagai macam
tim yang kerjanya hanya
mematai-matai
kelompok kritis di negeri
ini," ujar Ngabalin.
*
SBY Awasi Kompasiana
http://polhukam.
kompasiana. com/2010/
01/19/sby- awasi-
kompasiana /
*

Kasus Bank Century dan
Kemunculan Koalisi
Kebangsaan, tangapan
untuk INB_

Koalisi selama ini
dipahami secara politis
sebagai cara untuk
menghimpun
kekuatan yang lebih
besar untuk tujuan-
tujuan praktis.
Koalisi PD dengan PG,
PPP, PAN, PKB, PKS tak
pelak lagi menjadi
sebuah koalisi besar
sehingga 70% parlemen
dikuasai. Banyak para
pengamat yamng
mengkritik politi PD itu
karena diprediksi akan
melemahkan proses
demokrasi dan kembali
ke jaman Orba.
Namun, kasus BC
ternyata telah membuat
berbagai definisi dan
literatur
atas nama bangsa
Indonesia harus
dipinggirkan. Kasus BC
telah memunculkan
sebuah koalisi parlemen
not by design yang justru
memberi harapan
mengenai masa depan
perpartaian. Nyaris, di
partelemen hanya ada
dua kubu,
yaitu kubu PD dan kubu
non PD. Tidak bisa lagi
disebut kubu pemerintah
karena de facto
PKS yang selama
kampanye telah
mencitrakan dirinya
menjadi sebuah
partai yang terkesan
opportunist ternyata
telah menunjukkan
bahwa dirinya
layak dan pantas dilihat.
Tifatul yang menjadi
menteri, praktis ala
populer
dengan Andi Rahmat
yang sebelumnya no body
dan tidak pernah
terdengar
suaranya sekonyong-
konyong menjadi bintang
Pansus.
Di PDIP, nama Ganjar
Parnowo selama ini
nyaris tenggelam dalam
nama
Megawati, Pramono
Anung, Taufik Kiemas,
tiba-tiba mencuat
menjadi
bintang parlemen karena
pemahaman masalah dan
pertanyaan-pertanyaan
kritisnya seperti Andi
Rahmat.
Hanura adalah partai
baru. Kemunculan Fuad
Faisal juga cukup
menyentak
untuk menarik perhatian
dalam setiap sesi.
Seakan, setiap kali ada
saksi
yang dihadirkan, mereka
seperti bermain Jazz
dimana maisng-masing
bermain dengan
kelebiannya namun tetap
dalam harmoni dan
pemirsa TV
bisa menikmati
permainan mereka.
Tentu saja, banyak
bermunculan bintang lain
berkat siaran langung
melalui
TV dan kejelian kamera
serta sutradara lapangan
sehingga pemirsa bisa
mengikuti proses sidang
dengan helicopter view.
Dua bintang parlemen ini
contoh mengenai
kemunculan bintang-
bintang partai yang
selama ini tidak
pernah muncul karena
kehebatannya. Tentu
masih banyak bintang
lain
yang muncul. namun, ini
sekedar contoh betapa
PDIP dan PKS ternyata
bisa pada platform yang
sama dalam kasus ini,
dan tentu saja dengan
partai lain, seperti PG,
PPP, dan PAN.
Tanpa mengecilkan arti
PKB, namun koalisi "by
accident" tersebut cukup
menggerakkan PD sang
dirigen dalam permainan
classic orchestra
sehingga
mereka perlu untuk
mengevaluasi kolaisi dan
mengingatkan ketika
berkoalisi.
Kemunculan Koalisi
Kebangsaan di Perlemen
mungkin merupakan
Rahmat
Allah yang tersembunyi
dan pantas serta layak
disyukuri. Tapa kasus ini
sulit membayangkan
bagaimana minoritas
PDIP-Hanura-Gerindra
bisa
ber "koalisi kebangsaan"
dengan PG-PKS-PAN-PPP
mengingat saat-saat
kampanye dan saat-saat
pilpres.
Koalisi Kebangsaan telah
menunjukkan kepada
bangsa bahwa
penyalahgunaan
atau kesewenangan,
atau pelanggaran proses
benegara SIAPAPUN
MEREKA
tidalk dibenarkan. Inilah
esensi kehadiran Koalisi
Kebangsaan. Koalisi
Kebangsaan
bukan hanya
menegaskan bahwa tidak
ada tidak ada
pertemanan abadi dalam
politik, namun juga
sekaligus menegaskan
bahwa demi nusa dan
bangsa SIAPAPUN
yang melawan hukum
atau menyelah gunakan
kekuasaan harus
dilawan. Itulah
pelajaran yang telah
diberikan oleh Koalisi
Kebangsaaan.
Siapapun boleh
membangun teori
berdasar
keberpihakannya, namun
melawan
rakyat tentu akan
menanggung resikonya.
Inilah dalilnya.
Yang menadi masalah
adalah apakah selalu
harus ada Pansus Hak
Angket
untuk memunculkan
Koalisi Kebangsaan?
Apakah tidak mungkin
Koalisi
Kebangsaan itu langgeng
atas nama nusa dan
bangsa dalam mengawal
siapapun pemerintahnya
agar proses bernegara
yang semakin demokratis
untuk membuat bangsa
Indonesia semakin
terdidik dan sejahtera.

Kasus Century
Marsilam: Ketua KSSK
Tak Perlu Minta
Persetujuan Presiden


Elvan Dany Sutrisno -
detikNews
Jakarta -

Tidak ada
keharusan bagi Ketua
KSSK meminta
persetujuan dari
Presiden dan Wapres RI
untuk memutuskan
langkah bailout.
Kewajiban yang ada
adalah melaporkan
keputusan yang telah
diambil.
"Tidak ada kewajiban
Ketua KSSK untuk
meminta persetujuan
Presiden atau Wapres
sebelum mengambil
keputusan. Ini sudah jadi
bagian dari wewenang
yang didelegasikan,"
kata mantan Ketua
UKP3R, Marsilam
Simanjutak, dalam rapat
Pansus Century di
Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa
(19/1/2010).
Pernyataan Marsilam ini
menanggapi anggota
Fraksi Partai Demokrat,
Benny K. Harman yang
menanyakan tentang
kewajiban bagi Menkeu
Sri Mulyani selaku Ketua
KSSK melapor kepada
Presiden SBY. Bila tidak
ada kewajiban tersebut,
maka menurut Benny
tidak ada yang salah bila
Wapres JK yang pada 13
November 2008 menjabat
pelaksana tugas harian
Presiden RI.
"Apakah ada ketentuan
di dalam UU yang
mewajibkan Ketua KSSK
untuk melaporkan
keputusan yang diambil
ke presiden? Kalau tidak
ada aturan itu, maka
artinya tidak ada
peraturan yang
dilanggar," tanya Benny.
Terhadap pertanyaan ini,
Marsilam menjawab
dengan membacakan
pasal 9 Perppu JPSK.
Bunyi aturan itu adalah
'Ketua KSSK melaporkan
keputusan yang telah
diambil KSSK kepada
Presiden'.
"Yang tidak ada di sini
adalah minta
persetujuan sebelum
mengambil keputusan,"
sambung Marsilam.
Sebelumnya masalah
keterlibatan Presiden
SBY dalam pengambilan
keputusan bailout Bank
Century jadi bahan
'diskusi' antara Marsilam
dan Akbar Faizal.
Anggota pansus dari F-
Hanura itu
mempersoalkan kesan
ada upaya melindungi
Presiden SBY dari kasus
Century tapi pada saat
yang sama melemparkan
tanggung jawab kepada
Presiden SBY.
"Kalau presiden tidak
tahu, itu aneh. Menurut
UU Keuangan Negara,
maka presiden
seharusnya tahu.
Ujungnya adalah
tanggung jawab
pengeloaan keuangan
negara," gugat Akbar
yang mengakui arah
pertanyaannya adalah
untuk menghadirkan
Presiden SBY sebagai
saksi dalam pemeriksaan
pansus.
(van/lrn)

Senin, 18 Januari 2010

Ira dan sutra


Nyanyi sampe pogek
> Jan 17 06:24PM -0800 ^
Fasli Jalal:
Sistem Evaluasi Harus
Ada
Derasnya kritik tak
menyurutkan niat
Kementerian Pendidikan
Nasional
melaksanakan ujian
akhir nasional tahun ini.
Kementerian Pendidikan
juga seakan tak peduli
meski pada September
lalu telah kalah
beperkara
di Mahkamah Agung
dalam gugatan terhadap
ujian nasional.
Dalam putusannya,
Mahkamah
memerintahkan
Kementerian Pendidikan
memperbaiki sarana-
prasarana pendidikan,
kualitas guru, dan akses
informasi, serta
membuat prosedur
penanganan siswa yang
gagal tes,
sebelum kembali
melaksanakan ujian
nasional. Dalam putusan
itu,
Mahkamah memang
tidak secara eksplisit
melarang ujian nasional.
Gatot Goei, Koordinator
Tim Advokasi Korban
Ujian Nasional,
mengatakan
pemerintah mestinya
menunda ujian nasional
sebelum semua syarat
Mahkamah dipenuhi.
Namun, menurut Fasli
Jalal, pemerintah sudah
menjalankan sebagian
syarat yang diminta
Mahkamah. Jadi tak ada
alasan
ujian nasional tahun ini
ditunda atau dibatalkan.
Dia yakin ujian nasional
merupakan metode
evaluasi murid yang
terbaik
untuk saat ini. "Tapi
kami siap mendengarkan
masukan dari mana pun,"
kata Fasli, yang baru
dilantik sebagai Wakil
Menteri Pendidikan
Nasional dua pekan lalu.
Fasli merupakan birokrat
berpengalaman.
Menapaki karier dari
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional,
dia kemudian ikut
berperan
merencanakan sistem
pendidikan nasional
dalam sepuluh tahun
terakhir.
Dikenal sebagai figur
profesional, Fasli mudah
bergaul dan diterima
oleh kalangan pemangku
kepentingan di bidang
pendidikan. Jumat pekan
lalu, dia memaparkan
beberapa masalah
pendidikan di negeri ini
kepada
Tempo di kantornya.
Mengapa pemerintah
tetap melaksanakan
ujian nasional meski ada
putusan
Mahkamah Agung yang
"melarang"?
Menurut Biro Humas
Mahkamah, tidak ada
larangan ujian nasional.
Mahkamah hanya
memutuskan syarat yang
harus kami penuhi
sebelum
melaksanakan ujian
nasional, yakni
memperbaiki sarana-
prasarana
pendidikan, mutu guru,
dan akses informasi.
Berapa tinggi syarat ini
harus dipenuhi, itu
terserah Kementerian
Pendidikan.
Bagaimana Kementerian
Pendidikan memenuhi
syarat Mahkamah?
Sebagian syarat itu
sudah kami penuhi
karena, misalnya, pada
2006
Kementerian Pendidikan
memberikan Rp 5 triliun
untuk biaya operasional
sekolah. Dulu tak
sepeser pun ada
anggaran seperti itu.
Setahun
kemudian anggarannya
naik menjadi Rp 12 triliun
dan tahun lalu menjadi
Rp 18 triliun. Sejak 2007,
kami juga memberikan
dana tunjangan profesi
guru. Dari semula hanya
Rp 1,2 triliun, tahun ini
anggaran untuk
tunjangan profesi
dialokasikan Rp 15
triliun. Untuk
merehabilitasi
sekolah, dianggarkan Rp
625 miliar lima tahun
lalu. Dan sekarang
anggaran rehabilitasi
sudah melonjak menjadi
Rp 10,7 triliun. Makanya
kami memutuskan tetap
melaksanakan ujian
nasional.
Apa pentingnya ujian
nasional?
Sistem evaluasi murid,
tidak bisa tidak, harus
ada. Kita sudah
punya pengalaman
panjang sejak zaman
Belanda hingga 1971,
yakni ujian
negara. Ketika Indonesia
masuk era Repelita pada
1969, salah satu yang
hendak digenjot adalah
angka partisipasi
pendidikan. Setelah
dikaji,
penyebab rendahnya
angka partisipasi
pendidikan, selain
kurang sekolah
dan kurang guru, adalah
banyak yang mengulang.
Akhirnya, metode
evaluasinya diganti.
Semua diserahkan ke
sekolah. Sesudah hal itu
jalan sepuluh tahun,
karena semangat
meluluskan murid 100
persen,
mutunya tak bisa lagi
diraba. Apakah lulus 100
persen di Papua sama
dengan lulus 100 persen
di Yogyakarta?
Banyak yang
beranggapan metode
Evaluasi Belajar Tahap
Akhir Nasional
(Ebtanas) cukup ideal....
Setelah fase pertama
evaluasi dianggap gagal,
pada 1982 metodenya
diganti dengan metode
Ebtanas, yakni rata-rata
nilai rapor tahun
terakhir digabung
dengan nilai ujian
Ebtanas. Ini kan mestinya
yang
paling ideal. Tapi, karena
semangat meluluskan 100
persen, walaupun
nilai Ebtanasnya hanya
empat atau tiga, supaya
murid tetap lulus,
nilai rapornya di-mark
up. Setelah 20 tahun,
Menteri Pendidikan
Abdul
Malik Fadjar
menghentikan metode
Ebtanas. Enough is
enough. Perlu
standar evaluasi nasional
untuk syarat kelulusan.
Apakah standar
kelulusan ujian nasional
tidak kelewat tinggi?
Dari sisi itu, kalau orang
ingin mutu bagus,
mestinya dia mengeluh
mengapa standar ujian
nasional terlalu rendah.
Pada 2010 ini kami tak
menaikkan standar
kelulusan dan
memperkenankan dua
nilai empat di
hasil ujian nasional,
supaya sekolah yang
masih tertatih-tatih
tidak
merasa dirugikan. Jadi,
meskipun ada dua nilai
empat, asalkan rata-
ratanya 5,5, dia tetap
lulus. Kalau tak lulus, dia
masih bisa
mengikuti ujian ulangan.
Jika masih gagal juga, dia
bisa ikut ujian
kesetaraan atau paket C.
Mengapa evaluasi itu
menjadi syarat
kelulusan?
Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional
mengharuskan
pemerintah
melalui lembaga
independen melakukan
evaluasi terhadap
peserta didik
dan satuan pendidikan.
Yang penting sebenarnya
hasil ujian itu bisa
dipakai untuk
memetakan apa yang
terjadi dalam pendidikan
di suatu
daerah dan bagaimana
daya serapnya terhadap
suatu pelajaran.
Pemerintah daerah
dengan dukungan
Kementerian Pendidikan
akan
memetakan apa saja
masalah yang tecermin
dari hasil ujian nasional.
Bukankah di negara maju
evaluasinya tak seperti
itu?
Selama pemerintahan
Presiden George W. Bush,
Amerika Serikat
kembali memberlakukan
ujian nasional sebagai
syarat kelulusan. Sebab,
mereka sadar sudah jauh
tertinggal di beberapa
olimpiade sains.
Tidak ada rencana
menurunkan standar
kelulusan?
Kita sedang
menegosiasikan
seberapa rendah standar
kelulusan itu.
Kalau mau, bisa saja
diturunkan ke dua.
Sehingga, bagi sekolah
yang
maju, ujian nasional tak
lagi ada artinya. Tapi,
bagi sekolah yang
tertinggal, ini barangkali
menggembirakan. Tapi
apa kita tak malu jika
standar kelulusannya
hanya dua atau tiga?
Bagi sekolah seperti
Kanisius atau Al-Azhar di
Jakarta, standar ini
sebenarnya tak banyak
artinya. Paling pihak
sekolah cemas kalau ada
satu atau dua anaknya
yang tidak lulus. Kalau
ada satu atau dua anak
yang gagal, sebenarnya
tak usah diributkan.
Lebih baik dicek kenapa
anak itu gagal.
Apa upaya untuk
mendekatkan kurikulum
pendidikan dengan dunia
kerja?
Tak mungkin mengubah
kurikulum setiap tahun.
Harus dibedakan mana
yang kurikulum inti dan
mana yang simulasi dunia
kerja. Yang hendak
dicapai adalah
retainability, sehingga
mudah di-training saat
beralih
pekerjaan, baik karena
perubahan teknologi
maupun pindah ke
tempat
lain. Maka pelajaran
matematika,
kemampuan
berkomunikasi, dan
bekerja
dalam tim menjadi
penting. Baru setelah itu
diperkaya dengan
keterampilan-
keterampilan yang
diperlukan di dunia
kerja.
Apakah penerjemahan
konsep link and match ini
dengan memperbanyak
sekolah kejuruan?
Itu sudah masuk rencana
jangka panjang. Tapi
kami mesti hati-hati
betul untuk memastikan
seberapa banyak
kebutuhannya dan
bagaimana
memastikan mutu. Kalau
membuat sekolah
kejuruan tak bermutu,
sebenarnya kita sudah
menganiaya anak-anak
itu. Mereka merasa
sudah
dilabeli sekolah
kejuruan, tentu
harapannya sudah
tersedia lapangan
kerja sesuai dengan
kompetensinya. Kalau
harapan itu tak
terpenuhi,
ketika mereka dites
masuk kerja dan
ternyata gagal, ujung-
ujungnya
mereka frustrasi.
Berapa besar porsi
pendidikan kejuruan?
Biasanya yang terus
melanjutkan pendidikan
di jalur akademis
sekitar sepertiga murid.
Sisanya yang dua pertiga
bukan berarti
dipaksakan langsung
masuk jalur vokasi. Bisa
saja lewat program
nonformal, misalnya
kursus enam bulan atau
sembilan bulan, sesuai
dengan yang dia mau.
Kalau mau jadi penjahit,
ya kursus menjahit, atau
mau buka bengkel ya
kursus montir. Program
itu diperkaya dengan
materi
kewirausahaan, sehingga
dia bisa mandiri, tidak
selalu bekerja pada
orang lain.
Apa prioritas lainnya?
Prioritas ketiga, presiden
ingin sejumlah perguruan
tinggi
Indonesia bisa bersaing
di tingkat global,
menjadi world class
university.
Masih banyakkah anak
yang tidak bisa
mengecap sekolah?
Ada tiga parameter. Jika
dilihat dari angka
partisipasi sekolah,
yakni anak umur 7-12
tahun yang bersekolah,
sekitar 98 persen.
Namun,
jika diukur dari angka
partisipasi kasar, yakni
jumlah murid sekolah
dasar dibagi jumlah anak
umur 7-12 tahun,
angkanya sudah
melampaui 115
persen karena banyak
anak usia lima atau
enam tahun sudah masuk
SD.
Sedangkan di daerah
terpencil, banyak anak
terlambat masuk SD dan
tinggal kelas, sehingga
jumlah murid SD
membengkak. Tapi,
kalau
dilihat dari angka
partisipasi murni, yaitu
murid SD usia 7-12 tahun
dibagi jumlah anak umur
7-12 tahun, angkanya
sekitar 96 persen. Untuk
sekolah menengah
pertama, angka
partisipasi kasar di atas
95 persen.
Tapi angka itu sebagian
disumbang anak usia SD
yang sudah masuk SMP.
Angka partisipasi
murninya sekitar 80
persen. Jika angka
partisipasi
kasar yang dipakai, itu
berarti masih ada sekitar
empat persen anak
usia SMP atau sekitar 520
ribu orang yang tidak
bersekolah.
Penyebabnya?
Menurut studi Bappenas,
itu karena hambatan
biaya, jarak dengan
sekolah, dan masalah
sosial budaya. Misalnya
di daerah itu sekolah
tidak dianggap penting.
Cukup bisa baca,
menulis, dan berhitung.
Di
beberapa industri juga
gaji lulusan SD dan
tamatan SMP tak ada
bedanya. Jadi, bagi
mereka, buat apa
sekolah tiga tahun lagi.
Apa upaya memenuhi
hak anak berkebutuhan
khusus, baik cacat fisik
maupun cacat mental?
Sekolah khusus sudah
ada di semua provinsi
dan di beberapa
kabupaten/kota. Tapi
yang terjangkau dengan
sekolah ini kira-kira
hanya sepuluh persen,
dan sebagian besar
sekolah swasta. Karena
sekolah ini mahal, perlu
banyak barang
operasional, dan rasio
guru-
muridnya tinggi,
kapasitas yang terbatas
harus dimaksimalkan.
Karena
itu, kami mencoba
mengalihkannya ke
sekolah-sekolah (umum)
inklusi.
Omong-omong, seperti
apa pembagian tugas
antara menteri dan wakil
menteri?
Tugas utama wakil
menteri adalah
membantu
menyukseskan kontrak
kinerja antara menteri
dan presiden. Kami tidak
punya kontrak kinerja
tersendiri. Jadi tidak ada
tugas bagi kami selain
harus berupaya
supaya kontrak kinerja
itu berhasil. Bagaimana
pembagian tugasnya, ini
diserahkan kepada
menteri masing-masing
sebagai penanggung
jawab utama
kontrak kinerja dari
presiden.
Fasli Jalal
Tempat dan tanggal
lahir: Padang Panjang,
Sumatera Barat, 1
September
1953
Pendidikan:
* Dokter, Fakultas
Kedokteran Universitas
Andalas, Padang (1982)
* Doktor dalam Ilmu Gizi
Masyarakat, Cornell
University, Amerika
Serikat (1991)
Pekerjaan:
* Dokter di PT Semen
Indarung (1983-1985)
* Dosen Fakultas
Kedokteran Universitas
Andalas, Padang (1982-
sekarang)
* Kepala Biro
Kesejahteraan Sosial,
Kesehatan, dan Gizi
Bappenas
(1993-1996)
* Kepala Biro Kesehatan
dan Gizi Bappenas (2000)
* Direktur Jenderal
Pendidikan Luar Sekolah
dan Pemuda Departemen
Pendidikan Nasional
(2001-2005)
* Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Depdiknas
(2005-2007)
* Direktur Jenderal

Minggu, 17 Januari 2010

Kubu pendukung Menteri
Keuangan Sri Mulyani
Indrawati dan mantan
Gubernur
Bank Indonesia Boediono
kerap menuding ada
pihak lain yang
mempolitisasi
skandal bailout Bank
Century yang
membengkak hingga Rp
6,7 triliun ini.
Tetapi sesungguhnya,
justru pihak mereka lah
yang sedang melakukan
berbagai
upaya untuk mempolitisir
kasus ini dengan maksud
mengalihkan perhatian
publik.
Padahal sejak awal
anggota Pansus
Centurygate dan
berbagai kelompok
masyarakat yang secara
kritis mengikuti
pengusutan skandal ini
memilih fokus
pada hasil audit
investigatif yang
dilakukan Badan
Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Di dalam audit itu, BPK
menemukan sejumlah
indikasi pelanggaran
kewenangan
dan tindak pidana saat
keputusan untuk
menggelontorkan dana
talangan bagi
Bank Century diambil
dalam Rapat Komite
Stabilitas Sektor
Keuangan (KSSK)
dinihari 21 November
2008. Bagi anggota
Pansus Centurygate dan
berbagai
kelompok masyarakat
yang kritis itu, hasil audit
ini adalah alat yang
paling
netral dan bebas dari
kepentingan politik
apapun yang dapat
digunakan
sebagai pisau analisa
untuk membedah
skandal ini.
Adapun kubu pendukung
Boediono dan Sri
Mulyani, karena
mengetahui bahwa di
dalam audit BPK itu Sri
Mulyani dan Boediono
menjadi dua pejabat
yang paling
bertanggung jawab
merasa harus bertindak
untuk menghindarkan
dua jago mereka
dari hantaman tsunami
Century.
Pengenaan pita atau ban
bertuliskan huruf M di
lengan pegawai
Departemen
Keuangan dalam
beberapa hari terakhir
adalah salah satu dari
politisasi ala
Sri Mulyani.
Sang Menkeu memang
belum pernah
mengklarifikasi apakah
dirinya yang
memberikan perintah,
langsung atau tidak
langsung, kepada
bawahannya di
Departemen Keuangan
untuk mengenakan pita
bertuliskan M di lengan
mereka.
Sementara perwakilan
pegawai Depkeu Kepala
Biro Humas Depkeu
Harry Z
Soeratin, mengatakan
bahwa gerakan yang
dilakukan oleh pegawai
Depkeu ini
didorong oleh rasa
prihatin, bukan karena
dimobilisasi.
Namun sikap diam dan
pembiaran Sri Mulyani
terhadap aksi ini
dapatlah kita
pandang sebagai bentuk
persetujuan dirinya atas
aksi tersebut. Sikap diam
Sri Mulyani ini minimal
sebuah restu. Padahal,
bila tidak menginginkan
pegawai Depkeu
melibatkan diri terlalu
dalam di tengah pusaran
skandal Bank
Century yang sedang
diselidiki oleh dua
lembaga tinggi negara,
Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan DPR, dan bila
ingin agar pegawai
Depkeu
fokus pada perkerjaan
mereka, seharusnyalah
Sri Mulyani
memerintahkan
pegawai Depkeu untuk
menghentikan aksi itu.
Tetapi Sri Mulyani
memilih untuk
mendiamkan dan
membiarkan. Hal ini
sebenarnya dapat
dipahami karena ia mulai
menikmati perlindungan
dan
"penghormatan tinggi"
yang diberikan pegawai
Depkeu untuk
kredibilitas
dirinya yang dipandang
tinggi.
Jurus politisasi
berikutnya yang
dilakukan Sri Mulyani
adalah dengan
memerintahkan
pengusutan pajak
anggota Pansus, dan juga
lawan politiknya
saat ini, Ketua Umum
Partai Golkar, Aburizal
Bakrie.
Sepintas perintah ini
terlihat positif. Tetapi
belakangan berkembang
kecurigaan bahwa
perintah ini tidak
didorong oleh keinginan
untuk
benar-benar
membereskan carut
marut dunia perpajakan
kita. Kecurigaan ini
berdasar, setidaknya bila
kita merujuk pada dua
kasus pajak besar yang
terjadi dalam
pemerintahan SBY
periode sebelumnya yang
melibatkan pengusaha
yang memiliki hubungan
dekat dengan SBY, Siti
Hartati Murdaya, dan PT
Asian
Agri.
Kontainer berisi puluhan
ribu sepatu milik Central
Cipta Murdaya (CCM)
yang
keluar tanpa izin
ditangkap petugas Bea
Cukai Bandara Soekarno
Hatta pada
akhir Maret 2007. Sang
pengusaha, Hartati
Murdaya, sempat
mendatangi Dirjen
Bea Cukai Anwar
Suprijadi. Menurut
Hartati Murdaya,
kontainer itu keluar
karena ada permainan di
tingkat bawah yang
tidak diketahui pihak
manajemen
perusahaannya. Tetapi
sang Dirjen Bea Cukai
bersikukuh tetap
memproses
penyelundupan ini.
Tak mau kalah, Hartati
Murdaya melayangkan
surat kepada atasan
Anwar,
Menteri Keuangan Sri
Mulyani. Sejak itu, kasus
penyelundupan sepatu
milik
Hartati Murdaya ini tak
jelas lagi juntrungannya.
Sementara kasus pajak
PT Asian Agri milik
Sukanto Tanoto lain lagi.
Kasus
ini dibongkar oleh
mantan group financial
controller Asian Agri,
Vincentius
Amin Sutanto, yang
melaporkannya ke KPK
akhir 2006. Awal 2007,
Dirjen Pajak
mengambil alih kasus ini
dan memperkirakan
kerugiaan negara
sebesar Rp 1,4
triliun. Sampai sekarang,
kasus pajak PT Asian Agri
ini pun tidak jelas
kabar berita dan
nasibnya.
Inilah antara lain hal-hal
yang membuat
kecurigaan begitu kuat,
bahwa Sri
Mulyani tidak sedang
sungguh-sungguh
membenahi persoalan
pajak saat
memerintahkan
pemeriksaan pajak
anggota Pansus
Centurygate dan Ical,
melainkan ingin sekadar
menukar guling kasus
yang menimpa dirinya.
Sri Mulyani juga
memerintahkan Badan
Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan
(BPKP) sebuah lembaga
di bawah Menkeu, untuk
memeriksa Bank
Century.
Permintaan ini
disampaikan Sri Mulyani
tanggal 9 Desember lalu
di depan
rapat BPKP. Menurut Sri
Mulyani, pemeriksaan
oleh BPKP itu perlu untuk
mengetahui apakah
keputusan mem-bailout
Bank Century melanggar
atau tidak
melanggar aturan
hukum. Sebagai atasan
BPKP, Sri Mulyani
mengatakan dirinya
memiliki kewenangan
untuk memerintahkan
BPKP karena kasus ini
menyangkut
fungsi bendahara negara
yang adalah dirinya
sendiri.
Pertanyaannya adalah,
bagaimana mungkin
sebuah lembaga di
bawah Menkeu
diminta memeriksa
skandal yang melibatkan
sang Menkeu? Kira-kira
akan
seperti apa hasil
pemeriksaan yang
dilakukan bawahan atas
kasus yang melilit
sang atasan? Bukankah
ini mengandung conflict
of interest?
Di sisi lain, perintah yang
diberikan Sri Mulyani
kepada BPKP ini juga
dapat
dikatakan melecehkan
hasil audit BPK, sebuah
lembaga negara yang
secara
konstitusional
kedudukannya setara
dengan Presiden, atasan
Menteri Keuangan.
Sri Mulyani juga
mempolitisasi kasus ini
dengan menyeret nama
Presiden SBY
ke pusat persoalan lewat
Ketua Unit Kerja
Presiden untuk
Pengelolaan Program
Reformasi (UKP3R) yang
hadir di dalam Rapat
KSSK dinihari 21
November 2008.
Sementara pihak
memiliki kecurigaan,
dengan menyeret SBY ke
tengah pusaran
skandal Bank Century, Sri
Mulyani sesungguhnya
tengah menerapkan
strategi
tiji tibeh, mati siji mati
kabeh, dan itu artinya
adalah black mail
terbuka
yang dialamatkan ke
Istana.

century

Memanfaatkan
penderitaan rakyat
untuk kepentingan
politik tampaknya,
dugaan itu makin
terlihat lebih jelas.

Inisiator Pansus Bank
Century sudah terjebak
dengan permainannya
sendiri, bangsatpun
sudah mulai terbawa
dalam sidang. Gayus
Lumbuun dari PDIP,
ujungnya akan dicerca
kalau Pansus sampai
gagal mengambil
kesimpulan, PDIP dan
partai diluar koalisi akan
turun pamornya dalam
lima tahun kedepan,
sebaliknya Demokrat dan
koalisinya akan makin
menggurita melenggang
tanpa ada yang dapat
menandingi.
JK yang diundang Pansus
untuk memberikan
keterangannya yang
justru makin membuat
pansus tidak mempunyai
arah. Pihak lain mulai
memberi saran, SBY
ngaku saja deh….. Ini kan
aspirasi masyarakat
supaya SBY mengakui
saja bertanggung agar
negeri tenang dan
investor berani tanam
modal di Indonesia,
rakyat butuh lowongan
kerja.
Indonesia makin lama
ikut gaya demon, politik
gaya demon, selalu saja
rakyat dipakai sebagai
tameng, rakyat
diprovokasi karena
memang sedang
sengsara, yang makmur
dicurigai sebagai
penjahat, sebagai
perampok. Kalau cara
begini terus berlangsung,
bukan negara ini tambah
bersih, negara menjadi
menakutkan, kerusuhan
sosial bisa terjadi setiap
saat. Mungkin Bang
Buyung ini mengerti dan
ahli dunianya, namun
spekulasi ucapan diluar
dunianya dapat
berakibat tambah rame,
barangkali perlu
pembentukan TPF lagi.
Suasana yang sudah
runyam dipanasi, bicara
atas nama rakyat, makin
banyak orang yang
bicara, makin jauh dari
konteks
permasalahannya,
tembak langsung saja
SBY bertanggung jawab.
Namun bisa dimengerti
maksud Bang
Buyung,ucapan itu untuk
menyelamatkan muka
pansus yang mulai
kedodoran yang
ujungnya sudah bisa
diprediksi, tidak ada
kesimpulan. Sebaliknya
rakyat yang berharap
pansus bekerja sesuai
relnya, ternyata tidak
mampu mendalami
permasalah Bank
Century, pikiran lari2 itu
akhirnya menghilangkan
tatakrama, seperti pasar
inpres pindah ke
Senayan. Teriakan
kondektur cuma
terdengar…grogol…
grogol…grogol…….stress
semua, marah, caci maki
tanda Pansus mulai
terlihat kelelahan
mental sudah menjangkit
……. grogol …. grogol…
grogol….
Inilah akibatnya kalau
tidak punya bahan yang
komplit dan
pengetahuan yang
mumpuni, mau buka
bahan takut kena
sendiri, pilih2 bahan
akhirnya mumet sendiri.
JK kan sudah kasih bahan
didepan Pansus, masih
ada penjaminan hutang
perbankan sebesar Rp.
600 T akibat ekomomi
kemurahan hati Orde
Baru, kabarnya
pemerintah harus
nanggung bunganya Rp
80 T pertahun. Ini kan
semodel dengan Bailout
Bank Century, buka saja
pasti isinya sama, sama2
ada rampoknya. Kasus
Golden Key dulu juga
masuk kelompok ini
sebab bank pemerintah
yang bertindak sebagai
garantor akhirnya tutup,
hutangnya diambil alih
oleh pemerintah.
Bagaimana cara
merampoknya…?.
Dengan memanfaatkan
fasilitas BKPM dan modal
uang untuk bayar provisi,
runding2 dengan Bank
Pelat merah untuk dapat
bank garansi, bank
garansi ini untuk dipakai
sebagai modal mencari
pinjaman di luar negeri.
Intinya, kalau penerima
bank garansi itu tidak
bayar hutang, yang
menanggung adalah
bank pelat merah
tersebut. Bank luar
negeri kasih pinjaman
dengan syarat, beli
produk mesin2 atau
barang modal negerinya,
harganya murah cuma
USD. 30 saja, anda sudah
dapat persetujuan
pinjaman USD. 100,
berarti ada USD. 70 bisa
dikantongi, titip saja di
Bank saya.
Kira2 begitulah
permainan bank di luar
negeri membujuk "
pengusaha " Indonesia
untuk merampok
negaranya sendiri.
Masuklah barang senilai
USD 30 ke Indonesia,
tidak perlu bayar pajak
karena fasilitas BKPM
bisa dispensasi,
bayaranya nanti saja
kalau ingat, barang
senilai USD 30 inilah yang
dijadikan jaminan
pinjaman USD 100. Dari
pada capek2 kerja, usaha
tidak
diurus,pembayarannya
sengaja dimacetkan,
yang nanggung kan
pemerintah. Senang2 si
"pengusaha" gadungan
itu hidup dengan uang
rampokannya yang tidak
habis dimakan tujuh
turunan. Tidak usah ada
krismon, dengan
rampokan begini saja
bank itu bisa ambruk,
tapi faktanya krismon
jadikan kambing hitam.
JK itu cuma sebal karena
di fait Accompli oleh SBY,
tapi beliau masih punya
nurani, menyebut
penjaminan perbankan
didepan pansus, mungkin
beliau bermaksud
mengatakan, gak
usahlah mempersoalkan
yang kecil seperti bailout
Bank Century, yang Rp.
600 triliun itu yang
diurusi Pansus DPR, ini
yang sesungguhnya
menyengsarakan rakyat.
Mungkin juga Bank
Buyung ada benarnya
meminta SBY supaya
ngaku saja bertanggung
jawab, aman2 saja.
Sebagai Presiden, SBY
punya wewenang
mengusut yang Rp. 600 T
itu, Bang Buyung akan
ditunjuk lagi menjadi
ketua TPF. Siapa tahu
begitu ya…. kalau
memang benar….tambah
rame, orang2 lama yang
rame…..siap2.

Awas Korupsi!!!

MAFIA kasus sudah
membelit hampir semua
institusi negara
termasuk
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).


Setelah
menyerahkan daftar
nama
yang diduga sebagai
mafia kasus di KPK
kepada Satgas
Pemberantasan
Mafia Hukum pada Rabu
(13/1), Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Mahfud
MD
mulai membuka siapa
saja mafia hukum di MK.
Meski tidak langsung
menyebut nama, Mahfud
mengatakan dugaan
makelar
kasus (markus) di KPK
mulai dari deputi KPK
sampai bawahannya.
"Awalnya, dugaan juga
pada komisioner. Tetapi
orang yang
melaporkannya
tidak dapat
menunjukkan bukti
ataupun menunjuk orang
yang dimaksud
sehingga komisioner
bersih," jelas Mahfud,
mantan anggota DPR.
Selain orang dalam,
ungkap Guru Besar
Hukum Tata Negara
Universitas
Islam Indonesia
Yogyakarta itu, juga
diduga mafia kasus
berasal dari
luar yang
mengatasnamakan KPK.
Orang luar itu tahu
detail pekerjaan
KPK, tahu siapa yang
akan diperiksa atau akan
ditangkap. Karena itu
muncul dugaan, orang
tersebut bekerja sama
dengan orang dalam
KPK.
Mahfud mengakui, data
yang dimiliki tersebar
pada kasus-kasus di
bulan
April, Mei, hingga
November 2009.
"Markusnya sering
tampil di
televisi," katanya.
Namun, ketika ditanya
siapa yang dimaksud,
mantan Menteri
Pertahanan
era Presiden
Abdurrahman Wahid itu
lagi-lagi enggan
menjawab. Bahkan
untuk inisial pun, ia
tetap tutup mulut.
Di KPK terdapat empat
deputi, yakni Deputi
bidang Pencegahan
dijabat
Eko Soesamto Tjiptadi,
Deputi bidang
Penindakan Ade
Rahardja, Deputi
bidang Informasi dan
Data Syamsa
Ardisasmita, serta Deputi
bidang
Pengawasan Internal dan
Pengaduan Masyarakat
Handoyo Sudrajat.
Menanggapi hal itu,
Ketua Sementara KPK
Tumpak Panggabean
mengatakan
KPK sangat terbuka
memproses suatu
perkara yang tengah
ditangani.
"Tidak ada satu orang
pun yang tidak tahu."
Menurut Tumpak,
laporan yang
disampaikan Mahfud MD
juga telah diterima
KPK melalui pengaduan
masyarakat sekitar dua
bulan sebelumnya. (*/NJ/
X-6)